Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis

Pemerintah menyayangkan aksi massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Untuk itu, kata Mahfud, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.

Baca: Halte Dibakar, Bus TransJakarta Hentikan Layanan Operasional

Baca: Dampak Aksi Massa Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Klaim Rugi Sekira Rp 45 Miliar

Ia menegaskan tindakan tersebut jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020) malam.

Baca: Halte Dibakar, Bus TransJakarta Hentikan Layanan Operasional

Ia menyatakan selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi.

Cara tersebut, kata Mahfud, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perppres, Permen, dan Perkada sebagai delegasi Perundang-undangan.

Bahkan, kata dia, bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Demonstrasi Memanas, KCI Pastikan Layanan Operasional KRL Tetap Berjalan

"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud.

Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved