Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Sejak Awal Muhammadiyah Minta Pemerintah Batalkan UU Ciptaker

PP Muhammadiyah menegaskan, sejak awal Muhammadiyah meminta agar pemerintah membatalkan

Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PP Muhammadiyah menegaskan, sejak awal Muhammadiyah meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan omnibus law undang-undang cipta kerja.

Muhammadiyah beralasan, bangsa sedang menghadapi masa pandemi Covid-19, serta banyaknya pasal yang kontroversial di masyarakat

"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Baca: Mendagri : UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha di Daerah

PP Muhammadiyah pun meminta semua pihak untuk menahan diri dalam polemik pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja.

Mu'ti melanjutkan, jika keberatan masyarakat lebih baik menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada melakukan demo di jalan.

"Sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik,"

Baca: M. Sarmuji Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Bisa Tercapai lewat UU Ciptaker

" Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata dia.

Mu'ti menuturkan, sebelumnya usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved