UU Cipta Kerja
Pimpinan DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Media Sosial
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial mengenai UU Cipta Kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Azis menilai hoaks disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca: Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM
Politikus Partai Golkar itu mengharapkan agar aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bijaklah menggunakan sosmed, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, poin-poin yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP dihlangkan tidaklah benar atau informasi bohong.
Baca: Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja, Download PDF-nya di Sini
"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003," ujarnya.
Terkait dengan Upah Buruh yang dihitung per jam, Hak Cuti Hilang dan Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup juga merupakan hal yang tidak benar.
"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.
Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Serang Rusuh, Mahasiswa Lempar Batu, Perwira Polisi Kena Timpuk
Azis menambahkan tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks.
Salam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.
"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan," ujarnya.
Mengenai perusahaan yang dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun juga merupakan hal yang tidak benar.