Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Datangi KPK untuk Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura
Boyamin Saiman akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura pada Rabu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura pada Rabu (7/10/2020) hari ini.
"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Baca: KPK Analisa Laporan Boyamin Saiman yang Mengaku Disogok 100 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, Boyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara dengan 1,08 miliar rupiah dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.
Baca: Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase
Atas penerimaan itu, Boyamin memilih untuk menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi. Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal. Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti yang dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Baca: Boyamin: Saya Berharap Kebakaran Kejagung RI Bukan Karena Sabotase
Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, akan tetapi Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.
Boyamin juga memohon kepada KPK, agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.
Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.
Sementara KPK telah menyatakan akan menganalisa terkait laporan penerimaan gratifikasi dari Boyamin.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
KPK, kata Ali, mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.
Perkembangan terkait pelaporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura itu, imbuhnya, bakalan diinformasikan lebih lanjut.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.