Jumat, 3 Oktober 2025

LPSK Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jadi Prioritas Pembahasan di Prolegnas 2021

LPSK meminta DPR RI menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas yang harus dibahas pada Program Legislasi Nasional

Ist
Ilustrasi LPSK 

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kerangka sosio-ekologis untuk pemulihan yang komprehensif, di mana masyarakat dapat lebih menunjukkan empati dan kepedulian dan tidak menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan seksual.

Ketiga, pembahasan mengenai pengaturan restitusi (ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku) bagi korban agar dapat dipastikan mengikat kepada pelaku dan dapat dieksekusi.

Dan yang terakhir, keberadaaan Victim Impact Statement (pernyataan dampak atas kejahatan yang dialami oleh korban) dalam hukum acara persidangan kasus kekerasan seksual agar diadopsi di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Di mana korban dapat memberikan pernyataan akan dampak yang dialaminya yang merupakan bentuk partisipasi korban dalam proses peradilan pidana, baik berupa tulisan maupun lisan yang ditujukan kepada majelis hakim," ujar Livia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved