Jumat, 3 Oktober 2025

Mensesneg Bantah Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Baru dalam Waktu Dekat

Pratikno membantah bahwa Presiden akan mengangkat dua Wakil Menteri dalam waktu dekat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi melakukan video call dengan perawat yang bertugas menangani covid-19. 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved