Virus Corona
Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Agar Perawatan Pasien Covid-19 di RS Lancar
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan minta agar BPJS mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien.
"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020."
"Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.

Baca: Singgung Ahli yang Kritik Penanganan Covid-19, Luhut: Kita Manusia, Jangan Gampang Menyalahkan
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan.
Diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis saat ini tidak dapat diklaim.
Namun Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.
"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS."
"Apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," jelas Luhut.

Baca: Jusuf Kalla Jelaskan 3 Jurus PMI Tangani Covid-19 Saat Terima Kunjungan Luhut
Terakhir, Menko Luhut meminta kepada semua Gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19.
Sebab ketersediaan obat yang standar telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.
"Kepada semua Gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19."
"Jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)