Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Agar Perawatan Pasien Covid-19 di RS Lancar

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan minta agar BPJS mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
https://maritim.go.id/
Evaluasi Penanganan Covid 19 di Empat Provinsi, Menko Luhut Sampaikan Keinginannya 

"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020."

"Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.

Petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) lengkap bersiap di lobi Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020).  Pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) lengkap bersiap di lobi Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) sebagian mulai diisolasi pada sejumlah hotel di Jakarta untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat. Sebanyak 5 lantai di hotel tersebut disediakan ruangan khusus untuk pasien tanpa gejala. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Singgung Ahli yang Kritik Penanganan Covid-19, Luhut: Kita Manusia, Jangan Gampang Menyalahkan

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan.

Diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis saat ini tidak dapat diklaim.

Namun Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS."

"Apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," jelas Luhut.

Suasana Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta dipersiapkan untuk menampung pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG), Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta dipersiapkan untuk menampung pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG), Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Jusuf Kalla Jelaskan 3 Jurus PMI Tangani Covid-19 Saat Terima Kunjungan Luhut

Terakhir, Menko Luhut meminta kepada semua Gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19.

Sebab ketersediaan obat yang standar telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.

"Kepada semua Gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19."

"Jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved