Selasa, 7 Oktober 2025

Tok Tok Tok, Mahkamah Agung Sunat Hukuman Dua Koruptor Proyek Pengadaan e-KTP

Mahkamah Agung (MA) kali ini menyunat hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP,

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka korupsi KTP Elektronik Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, tiba di KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

"Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," katanya.

Andi menegaskan, putusan PK Irman dan Sugiharto tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.

Putusan Majelis PK tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.

Suhadi menilai Irman dan Sugiharto memiliki  peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.

"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO).

Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved