KPK: Tinjau Ulang Kerja Sama 13 Aset GBK
KPK meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno meninjau ulang kerja sama terkait 13 obyek asetnya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) meninjau ulang kerja sama terkait 13 obyek aset atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK.
Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam rapat yang dilakukan secara daring antara KPK dengan PPK GBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 25 September 2020 yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
"Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win," kata Asep.
Dalam waktu dekat, KPK, tambah Asep, akan mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra demi memperjelas duduk persoalan.
Baca: Stadion Gelora Bung Tomo DIperjuangkan Menpora Jadi Tempat Pembukaan Piala Dunia U-20 2021
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.
Dalam rapat Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan daftar 13 obyek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkait yang merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Pandemi Belum Berakhir, Mimpi Raisa Konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Tertunda
Pihaknya juga telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan dimiliki pengusaha, lembaga pemerintah hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.
"Selain pemanfaatan dan atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang," kata Winarto.
Ia mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar 101.062 dollar AS untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.
Diketahui pula, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.
"Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar," ucapnya.
Ia berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik.
Laporan: Sania Mashabi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Minta Pengelola GBK Tinjau Ulang Kerja Sama Terkait 13 Aset