Pilkada Serentak 2020
Politikus PKS Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Jika Tak Ingin Hasil Pilkada Digugat
Ketua DPP PKS Mardani menyarankan pemerintah segera menerbitkan Perppu bertujuan untuk menghindari gugatan hasil pilkada oleh paslon yang kalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat tetap melanjutkan tahapan pilkada sampai hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga bersepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) untuk menegakkan aturan protokol pencegahan Covid-19.
Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai PKPU belum cukup untuk menghadirkan aturan dan sanksi tegas dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi, terutama bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sebab, aturan di atasnya yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang masih mengizinkan kerumunan massa dilakukan dalam masa kampanye.
Hal itu disampaikan Mardani dalam diskusi Polemik bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi', Sabtu (26/9/2020).
"Perppu juga baru 30 persen dari jawaban, kalau tidak ada Perppu ya 0 persen, kenapa Perppu? saya waktu rapat, Mas Kastorius juga mungkin ingat bilang ke Mendagri bukan cuma perlu ada kelugasan dan ketegasan penindakan, tetapi jaminan kekokohan hasil pemilu," kata Mardani.
Baca: Maman: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada 2020
Baca: Ancaman Golput di Pilkada 2020, DPR: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
Baca: Sederet Alasan Pilkada 2020 Tak Ditunda, Pakar Nilai Ada Kepentingan Petahana hingga Mahar Politik
Ketua DPP PKS itu menyarankan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari gugatan hasil pilkada oleh paslon yang nanti kalah dalam kontestasi pilkada.
Alasannya, pilkada digelar dengan aturan yang bertabrakan dengan peraturan yang ada di atasnya.
"Bayangkan sesudah pemilu selesai karena aturannya dianggap cacat dan bertentangan dengan Undang-Undang banyak pihak yang kalah akan melakukan gugatan perselisihan hasil suara," ujarnya.
"Dan itu jadi malah kita vulnerable sekali karena itu satu menurut saya segera Perppu dijalankan. Mas Kastorius, sederhana kok, tujuh hari selesai (bikin) Perppu," pungkas Mardani.