Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Penetapan Paslon Dimulai Hari Ini, Satgas Ingatkan Penularan Corona, Mendagri: Tidak Kerahkan Massa

Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak akan ada undangan bagi pasangan calon maupun tim sukses saat penetapan paslon dan pengambilan nomor urut.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengambilan nomor urut akan dilakukan hari ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan
bahwa tidak akan ada undangan bagi pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses saat
agenda tersebut.

Pasangan calon dalam pergelaran Pilkada Serentak 2020 yang lolos verifikasi akan
diumumkan melalui website atau dipasang di papan pengumuman Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) masing-masing.

“Pada tanggal 23 akan diumumkan, KPU menjelaskan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses,” kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada, Selasa (22/9).

“Namun yang ada rapat pleno tertutup antara KPU daerah, setelah itu akan diumumkan
siapa paslon yang lolos dan tidak, sesuai aturan yang ada dan diumumkan melalui
website atau memasang di papan pengumuman di papan KPUD,” lanjutnya.

Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran
virus covid-19 dan rawan aksi anarkis.

Ia menegaskan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan covid-19 harus dibarengi dengan menjaga agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi aksi anarkis.

“Bagi yang lolos mungkin kan mutar-mutar, konvoi dan arak arakan, itu jangan sampai
terjadi. Bagi yang tidak lolos mungkin akan kecewa, tidak boleh ada pengumpulan
massa dan aksi anarkis,” tegasnya.

Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember

Baca: Mendagri: Konser Musik Saat Kampanye Boleh, Tapi Virtual

Bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos akan diberikan kesempatan
melakukan protes dengan aturan hukum yaitu melakukan gugatan keberatan atau
gugatan sengketa di kantor bawaslu daerah masing-masing.

"Bawaslu wajib menerima tapi tidak boleh rame-rame, tidak boleh ada aksi anarkis,” ujar mantan Kapolri ini.

Saat tahapan sengketa Pemilu, kantor KPU dan Bawaslu menurutnya perlu dijaga
karena kedua badan tersebut yang akan memutuskan lolos tidaknya sengketa Pilkada
tersebut.

“Yang tidak lolos masih bisa melakukan gugatan lagi ke PTUN bahkan sampai
ke kasasi atau MA,” katanya.

Ruang-ruang tersebut yang dijelaskan dapat digunakan pasangan kandidat kepala
daerah dan tim suksesnya untuk mengungkapkan keberatan berdasarkan landasan
hukum.

Ia pun tidak segan akan menangkap para pelaku anarkis dengan sejumlah peraturan yang telah diatur dalam undang-undang Pilkada, Pergub, maupun undang-
undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.

“Jadi ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan, kalau itu ya (akan)
ditangkap, karena melakukan pelanggaran hukum pidana. Kita tidak akan mentolerir aksi kekerasan apapun juga,” katanya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM , Mahfud Md mengatakan bahwa
rapat penetapan pasangan calon Pilada 2020 akan dilakukan secara tertutup untuk
menghindari penyebaran Covid-19.

"Ini yang sekarang perlu dapat perhatian lebih khusus, untuk pengumuman paslon yang
dianggap penuhi syarat besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU (Komisi
Pemilihan Umum) masing-masing daerah," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita'  bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). (Capture YouTube Tempodotco)

Ia berharap para pimpinan Parpol untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada
masing-masing Paslon yang diusung.

" Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut tentang ketentuan tersebut. Besok kita mulai dengan pengumuman bakal calon," katanya.

Sebagai payung hukum aturan tersebut, pemerintah meminta KPU untuk segera
merevisi PKPU yang mengatur tentang Pilkada.

Ia meminta revisi PKPU tersebut segera dirampungkan sebelum masuk pada tahapan Pilkada.

"Perubahan PKPU akan segera diselesaikan dalam waktu dekat diharapkan sebelum
tanggal 26 September. Karena itu sudah masuk kampanye," pungkas Mahfud.

Rawan

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menilai, penetapan pasangan calon Pilkada
2020 dan pengambilan nomor urut calon Pilkada 2020 pada Rabu (23/9) dan Kamis (24/9) rawan menimbulkan kerumunan massa.

"Tanggal 23-24 besok ini adalah tahapan-tahapan yang menurut kami memang punya potensi krusial adanya kerumunan massa di samping tahapan-tahapan kampanye dan pemungutan dan perhitungan suara itu sendiri," kata Abhan.

Menurut Abhan, kerumunan massa masih dapat terjadi meskipun penetapan pasangan
calon dilakukan tertutup. 

Ia menduga, kerumunan massa dapat berasal dari massa yang
meluapkan euforia setelah jagoannya dinyatakan sebagai pasangan calon pilkada
maupun massa yang tidak puas karena jagaonnya tidak memenuhi syarat.

"Dua kelompok inilah sama-sama berpotensi adanya kerumunan massa. Maka tentu
harapan kami penyelenggara adalah agar tidak ada kerumunan massa di dua event
tadi," ujar Abhan.

Ia pun mengimbau pihak-pihak yang kecewa atas keputusan KPU untuk mengikuti
prosedur dengan mengadu ke Bawaslu.

Bawaslu meminta semua pihak berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.

Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan syarat utama
terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid- 19.

"Pelaksanaan lanjut pilkada ini harus dipahami ada syarat, yaitu syaratnya adalah
dengan penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap
pelanggaran protokol kesehatan," kata Abhan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, segala
aktivitas terkait di Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan massa tidak bisa
ditoleransi.

Karena, kata Wiku, kerumunan massa bisa memicu terjadinya penularan
Covid-19.

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan
berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19,"
kata Wiku.

Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Menurut Wiku, segala aktivitas politik dalam pilkada harus betul-betul memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat.

Terutama, saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan
potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apa pun kegiatan
kita," jelas Wiku.

Ia juga menambahkan, pelaksaan dan pengawasan protokol kesehatan dalam pilkada
telah tertuang dalam PKPU No 6 dan 10 tahun 2020.

Wiku pun mengingatkan bahwa aturan itu harus dipatuhi baik oleh peserta pilkada
maupun pendukung.

Selain itu, berbagai pihak juga akan ikut mengawasi agar aturan itu
betul-betul dijalankan selama proses Pilkada berlangsung.

"Keterlibatan baik pelaksana langsung seperti KPU dan Bawaslu serta perizinan satgas
dan dinas kesehatan setempat, serta pengawasan dari bantuan tenaga ketahanan dan
keamanan ini dilakukan dengan ketat," ucap Wiku.(Tribun Network/ras/yud/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved