Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Sebut Pencegahan ke Luar Negeri Sangat Prematur
Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.
Namun dalam perjalanannya, biaya penyelenggaran SEA Games membengkak menjadi Rp 156 Miliar.
“Negara harusnya dapat melihat berapa pengeluaran yang telah dikeluarkan konsorsium dengan mencari sponsor sendiri. Harusnya mereka diberi apresiasi,” ujarnya.
Semestinya, tegas Hardjuno, pemerintah Indonesia berterima kasih kepada Bambang Trihatmodjo lantaran sukses menggelar pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara pada 1997.
Karenanya, putra Presiden Soeharto ini layak diberi penghargaan atas jasanya menyelamatkan wajah Indonesia di level Asia.
“Semestinya Pemerintah memaklumi. Ingat, biaya penyelenggaran even akbar olahraga se Asia Tenggara tidak didanai negara. Justru pihak swasta yang terlibat menyelamatkan wajah bangsa ini. Seharusnya penyelenggara SEA Games ini mendapat penghargaan dari pemerintah, bukan malah diobok-obok seperti saat ini,” pungkasnya.
Proses pencegahan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang merupakan putra Mantan Presiden RI Soeharto (Pak Harto) yang berkuasa 32 tahun di Era Orde Baru.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Terkait hal itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia papsti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.