Virus Corona
KKP Angkat Bicara Perihal Produk Perikanan Indonesia Dilarang Masuk China karena Virus Corona
China larang produk perikanan Indonesia masuk negaranya karena mengandung virus corona.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal isu larangan ekspor produk perikanan RI ke China.
KKP telah mendapat surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Hal itu diketahui dari keterangan klarifikasi yang dikutip Kompas.com pada Minggu (20/9/2020).
Menindaklanjuti notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Baca: Ilmuwan Inggris Temukan Alat Tes Covid-19 Baru, Tak Perlu Laboratorium, Hasil Keluar dalam 90 Menit
Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja.
"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI, sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," tulis keterangan dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP.

KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan penangguhan sementara terhadap PT PI yang saat ini sedang dalam proses investigasi.
Halaman Selanjutnya ---------->