Kasus Djoko Tjandra
Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan duduk perkara kasus Jaksa Pinangki.
Hari Setiyono mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Pinangki termasuk perbuatan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Penyuapan.
Menurut Hari Setiyono, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.