Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut untuk Menutup Akses Masuk dan ke Luar Pulau Nias

Edy Rahmayadi menilai, penutupan akses masuk dan ke luar mempercepat penanganan dan menghentikan penyebaran virus corona.

Editor: Dewi Agustina
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual di rumah pribadinya, Senin (14/9/2020). 

"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan Covid-19," tegas Luhut.

Menko Polhukam Minta Gubernur Terbitkan Perda Covid-19

Baca: Ketua Satgas: Walaupun Vaksin dan Obat Ditemukan, Belum Tentu Covid-19 Akan Berakhir

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) dalam pendisiplinan Covid-19 sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi.

"Bisa juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ, jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman satu tahun penjara atau memakai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sesuai peraturan gubernur, sanksi hukum dimulai dari teguran, kemudian denda mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok.

"Hari ini, 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi. Kami menggunakan Undang-Undang Karantina atau Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut," kata Martuani. (Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulau Nias Akan Diisolasi gegara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved