KPK Sebut Ada 65 Perkara Sejak 2018 Belum Selesai, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 133 perkara yang menjadi tunggakan untuk diselesaikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 133 perkara yang menjadi tunggakan untuk diselesaikan sejak periode 2018-2019.
"Dari jumlah total perkara yang jadi tunggakan, kami sudah selesaikan dan sekarang tinggal 65 perkara yang belum selesai dari 133 perkara yang jadi tunggakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Firli, sejak awal tahun 2020 hingga hari ini, KPK sudah melakukan penahanan sebanyak 68 orang terhadap para tersangka korupsi.
Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung dan KPK Jangan Bikin Gaduh
Baca: Filri Bahuri : Selama Enam Bulan, KPK Sudah Selamatkan Uang Negara Rp 90,5 Triliun
Baca: Ketua WP KPK Kenang Kompol Pandu Sosok Penyidik yang Murah Senyum
"Perkara tunggakan sejak 2018 kurang lebih ada 69 perkara dan sudah ditetapkan tersangka sebanyak 38 tersangka. Ini tinggal tunggu waktu kapan dilakukan penahanan," papar Firli.
Firli menjelaskan, lambatnya penanganan perkara yang ditangani KPK, dikarenakan satu hal yaitu kelebihan beban kerja yang dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
"Jadi perkara itu kami antre, kapan JPU bisa membuka untuk kami limpahkan tahap satu, selanjutnya tahap dua. Itu persoalan dan kami sudah sampaikan sejak kami dilantik," papar Firli.