Kejaksaan Agung Kebakaran
Kejagung Ajukan Anggaran Rp 400 M untuk Bangun Gedung Utama yang Terbakar
Anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun, termasuk didalamnya Rp 400 miliar untuk membangun gedung utama Kejagung yang terbakar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021, Senin (14/9/2020).
Dalam rapat itu, Kejaksaan Agung mengajukan penambahan anggaran dalam pagu anggaran 2021.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mendapatkan pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.
Anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun, termasuk didalamnya Rp 400 miliar untuk membangun gedung utama Kejagung yang terbakar.
Diketahui, gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.
"Karena musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran rampung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran di atas," kata Untung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: Polri Belum Bisa Ungkap Misteri Kebakaran Gedung Kejagung Padahal Sudah 128 Saksi Diperiksa
"Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," imbuhnya.
Setia memastikan aktivitas Kejaksaan Agung tetap berjalan. Seluruh aktivitas masih dilakukan di Badiklat Kejagung Ragunan dan Ceger.
"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," pungkasnya.