Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Tegaskan Tidak Menerima Permohonan Sengketa Penetapan Paslon yang Membawa Banyak Massa

Abhan menegaskan, prokol kesehatan yang ketat akan diterapkan dalam pelaksanaaan sengketa penetapan calon.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan akan tetap membuka tahapan pendaftaran sengketa penetapan calon pada Pilkada serentak 2020.

Abhan menegaskan, prokol kesehatan yang ketat akan diterapkan dalam pelaksanaaan sengketa penetapan calon.

Namun, pihaknya tidak akan menerima pengajuan sengketa bila pemohon membawa banyak massa.

Hal itu disampaikan Abhan usai rapat terbatas persiapan Pilkada melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selas (8/9/2020).

"Kami akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahan ketika ruang ada di Bawaslu. Kami akan menerapkan protokol kesehatan dan satu syarat misalnya ketika mengajukan sengketa proses, kami akan tetap mana kala membawa massa banyak, tentu tidak akan kami register sebelum bisa mengendalikan massa itu," kata Abhan.

Baca: Mabes Polri Sebut 5.113 TPS Masuk Kategori Rawan pada Pilkada 2020

Selain itu, Abhan mengatakan, proses permohonan sengketa cukup dilakukan oleh kuasa hukum. Atau orang yang akan mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun satu atau dua orang yang mengajukan permohonan sengketa," ucap Abhan.

Ia menilai langkah itu dilakukan karena terdapat beberapa tahapan pilkada yang dapat menimbulkan kerumunan di antaranya pendaftaran, penetapan paslon, protes hasil penetapan, dan pengajuan sengketa.

"Setelah pendaftaran pasangan calon ini, ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini," katanya.

"Kemudian potensi juga ketika ada protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses," jelas Abhan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved