Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Tegaskan Tidak Menerima Permohonan Sengketa Penetapan Paslon yang Membawa Banyak Massa
Abhan menegaskan, prokol kesehatan yang ketat akan diterapkan dalam pelaksanaaan sengketa penetapan calon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan akan tetap membuka tahapan pendaftaran sengketa penetapan calon pada Pilkada serentak 2020.
Abhan menegaskan, prokol kesehatan yang ketat akan diterapkan dalam pelaksanaaan sengketa penetapan calon.
Namun, pihaknya tidak akan menerima pengajuan sengketa bila pemohon membawa banyak massa.
Hal itu disampaikan Abhan usai rapat terbatas persiapan Pilkada melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selas (8/9/2020).
"Kami akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahan ketika ruang ada di Bawaslu. Kami akan menerapkan protokol kesehatan dan satu syarat misalnya ketika mengajukan sengketa proses, kami akan tetap mana kala membawa massa banyak, tentu tidak akan kami register sebelum bisa mengendalikan massa itu," kata Abhan.
Baca: Mabes Polri Sebut 5.113 TPS Masuk Kategori Rawan pada Pilkada 2020
Selain itu, Abhan mengatakan, proses permohonan sengketa cukup dilakukan oleh kuasa hukum. Atau orang yang akan mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun satu atau dua orang yang mengajukan permohonan sengketa," ucap Abhan.
Ia menilai langkah itu dilakukan karena terdapat beberapa tahapan pilkada yang dapat menimbulkan kerumunan di antaranya pendaftaran, penetapan paslon, protes hasil penetapan, dan pengajuan sengketa.
"Setelah pendaftaran pasangan calon ini, ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini," katanya.
"Kemudian potensi juga ketika ada protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses," jelas Abhan.