Pilkada Serentak
Penyelenggara Pemilu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada
Penyelenggara pemilihan bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak) 2020.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Sanusi
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," kata Fritz.