Eks Dirut Transjakarta Berpindah-Pindah Tempat Selama Menjadi Buronan Dua Tahun Terakhir
Nurwinardi mengatakan eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih sempat berpindah-pindah tempat selama buron dua tahun terakhir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nurwinardi mengatakan eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih sempat berpindah-pindah tempat selama buron dua tahun terakhir.
"Yang bersangkutan itu memang berpindah-pindah (selama buron, Red)," kata Nurwinardi saat dihubungi, Senin (7/8/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara lebih rinci ihwal pelarian Donny Saragih selama buron. Yang jelas, persembunyiannya terakhir di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Dia mengatakan saat penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan.
"Pada saat kita lakukan penangkapan dia tidak melakukan perlawanan. Kalau ditanya sedang apa, yang jelas dia sedang bersembunyi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih tidak berlangsung mudah. Pada malam saat operasi penangkapan, mereka sempat mencurigai satu titik namun ternyata terpidana tidak ada di tempat.
Diketahui, operasi penangkapan itu dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Operasi senyap tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2020) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam mengatakan seluruh tim gabungan itu sebelumnya berkumpul pada satu titik yang dicurigai jadi tempat persembunyian dari Donny Saragih.
Sayangnya, pelaku ternyata tak ada di tempat tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi pertama yang sebelumnya dicurigai oleh tim gabungan kejaksaan.
"Kita kan waktu itu menunggu semua di satu titik itu, kan tidak ada pergerakan tidak ada apa," kata Ashari saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Sekitar pukul 10 malam, tim gabungan Kejaksaan mendapatkan informasi dua tempat yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Donny Saragih. Kedua tempat itu adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di bilangan Kemang Jakarta Selatan.
Menurut Ashari, tim gabungan itu pun berpencar menjadi dua regu penangkapan. Tim satu pergi ke apartemen di Jakarta Utara dan satu lagi pergi ke apartemen di Jakarta Selatan.
"Kita pencar bagi dua tim, satu tim itu larinya ke Utara, Kelapa Gading, satunya tim lagi ke arah Kemang. Yang nangkap itu yang tim satu yang dari Kejati di Kelapa Gading," ungkapnya.
Ashari mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan.
Dia menyampaikan Donny Saragih kemudian dibawa ke Kejati DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Jadi setelah kita persiapkan segala macam di Kejati, kemudian kan dibawa ke Kejari kan gak jadi. Terus langsung ke rutan Salemba," jelasnya.
Lebih lanjut, Ashari mengungkapkan berbagai persyaratan administrasi pun dilengkapi oleh tim gabungan. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim baru menyelesaikan operasi penangkapan Donny Saragih.
"Di Rutan Salemba itu jam 11.55 kita tiba, selesai semua administrasi, rapid test segala macamnya itu, jam 1 dini hari selesai. Baru kita tinggalkan lapas Salemba," pungkasnya.
Untuk diketahui, Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kronologi Penangkapan
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Donny Sarmedi Saragih.
Donny yang juga mantan Direktur Utama TransJakarta ini ditangkap pada Jumat 4 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya, Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo, " ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan juga menjelaskan kronologi penangkapan Donny, berawal dari sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit di bilangan Jakarta Selatan.
Baca: Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen
Karena tidak kunjung muncul, sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana, sesampainya di apartemenen, tim langsung meringkus terpidana.
"Lalu sekira pukul 23.00 terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi, " tambah Nirwan.