Virus Corona
Menaker: 2,3 Juta Penerima Telah Berhasil di Transfer Subsidi Gaji Tahap Pertama
lebih dari 2,3 juta penerima subsidi telah berhasil dilakukan transfer subsidi gaji tahap pertama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan perkembangan penyaluran subsidi gaji/upah tahap pertama, Jumat (4/9/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan lebih dari 2,3 juta penerima subsidi telah berhasil dilakukan transfer subsidi gaji tahap pertama.
“Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974. Jumlah ini mencapai 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima,” kata Menaker Ida lewat pesan suara yang diterima Tribunnews, Jumat (4/9/2020).
Subsidi gaji/upah tahap I disalurkan oleh 4 bank anggota HIMBARA, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.
Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima.
Baca: Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair
“Bantuan tidak dapat disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK,” kata Ida.
Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima.
“Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud,” lanjutnya
Ida juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.
Hal itu guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran
Kemnaker sendiri menargetkan subsidi gaji/upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020.
“Untuk itu, Kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi gaji/upah ini,” tutupnya.