Jumat, 3 Oktober 2025

Rencana Pemerintah Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas Perlu Pengawasan Super Ketat

pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi superketat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

Seperti diketahui, draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), dalam Pasal 41 angka 3 draf RUU Ciptaker, pemerintah mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan menyisipkan pasal 4A.

Pasal tersebut tertulis wewenang pelaksana kegiatan usaha hulu migas akan dilakukan oleh BUMN Khusus.

"Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (4/8/2020).

BUMN Khusus itu bertanggung jawab pada pemerintah pusat. Dalam melakukan kegiatan usaha, BUMN Khusus bekerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved