Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta USD," ucap Krisna.

Baca: Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Setelah itu Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan. Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.

Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA.

Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.

Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.

"Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.

Langsung Ditahan

Setelah menjadi tersangka, Andi Irfan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Tribunnews, politikus Partai Nasdem itu selesai diperiksa sekitar pukul 19.15 WIB.

Ia keluar gedung JAM Pidsus dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu.

Ia juga mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. Wajah Andi Irfan tampak lesu saat berhadapan dengan wartawan.

Baca: Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Kepengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya kepada wartawan yang menunggunya sejak siang.

Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK terhitung Rabu (2/9/2020) kemarin.

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," ujarnya. (tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved