Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Direncanakan Akan Kembali Diperiksa Hari Ini

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Editor: Hendra Gunawan
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berencana memeriksa kedua tersangka kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada hari ini, Rabu (2/9/2020).

"Ada rencana untuk pemeriksaan dari Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Rencana mulai jam 9," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra diketahui sempat telah diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus pada Senin (31/8/2020).

Baca: Fakta Kasus Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Tawarkan Diri Hingga Beli Mobil Mewah

Menurut Febrie, pemeriksaan kali ini untuk menggali keterangan tambahan dari tersangka.

"Ada tambahan keterangan dari Djoko Tjandra yang diajukan penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Fakta Baru: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved