Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung Akan Gandeng KPK Usut Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Selain itu, Hari memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.
Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Buka Kemungkinan Undang KPK Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki