Senin, 6 Oktober 2025

POPULER NASIONAL: Penyerangan Mapolsek Ciracas | Alasan Komnas PA Larang Gunakan Kata 'Anjay'

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Tiara Shelavie
Dokumentasi Komnas PA/Tribunnews
Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolsek Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyerangan Mapolres Ciracas hingga alasan Komnas PA melarang penggunaan kata 'anjay'.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan, Anak Arist Merdeka Sirait, menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

1. Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.

Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).

Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."

"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Sikap Tegas KSAD Terhadap Prajurit TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas

2. Buntut Deklarasi KAMI

Deklarasi KAMI.
Deklarasi KAMI. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adanya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengundang banyak tanggapan dari masyarakat hingga para tokoh politik.

Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dalam deklarasi tersebut, hadir banyak tokoh serta masyarakat pendukung.

Sebut saja Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Amien Rais, Titiek Soeharto, Rocky Gerung, hingga Refly Harun.

Ada juga Bachtiar Chamsyah, Rochmat Wahab, Hafid Abbas, Chusnul Mariyah, Meutia Hatta, serta Korneles Galanjinjinay.

Deklarasi tersebut pun mengundang banyak tanggapan, banyak yang memberikan dukungan, namun juga banyak yang tak sepaham.

Baca selengkapnya di sini>>>

3. Partai Baru Bentukan Amien Rais

Pendiri PAN, Amien Rais.
Pendiri PAN, Amien Rais. (Youtube Amien Rais official)

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan hengkang dari PAN dan bakal mendirikan partai baru.

Partai baru yang didirikan Amien Rais itu disebut-sebut bakal diberi nama 'PAN Reformasi'.

Saat ini, partai bentukan Amien Rais itu dalam tahap proses pembentukan, termasuk penentuan nama partai.

Loyalis Amien Rais, Agung Mozin mengatakan dari 30 nama yang diusulkan, nama partai baru itu mengerucut ke nama Partai Reformasi

"Dari 30 nama yang diusulkan memang yang menguat Partai PAN Reformasi. Bukan singkatan ya, jadi PAN Reformasi, itu yang menguat," ujar Agung di Jakarta, Sabtu (29/8/2020), sebagaimana diberitakan sonora.id.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Pengamat Sebut PAN Reformasi Sulit Jadi Besar Jika Hanya Andalkan Amien Rais

4. Sang Peniup Peluit Kasus Djojo Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Djoko Tjandra, pengusaha papan atas yang buron selama 11 tahun, menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung dalam sebuah skandal hukum.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Rp 524 miliar tersebut diketahui dapat secara mudah masuk keluar wilayah Indonesia karena mendapat bantuan oknum-onum aparat penegak hukum.

Terungkapnya skandal tersebut ke permukaan tak lepas dari peran seorang pengacara bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Mantan pengacara Antasari Azhar (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut sudah sering bertindak sebagai sang peniup peluit alias tukang bongkar-bongkar perilaku lancung yang dilakukan para pejabat dan aparat penegak hukum.

"Saya laporkan temuan saya kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR. Dalam kasus Djoko Tjandra ini, menurut saya terjadi perselingkuhan, baik dalam arti sempit maupun arti luas," kata Boyamin Saiman di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Berikut petikan wawancara eksklusif dengan Boyamin Saiman.

Baca selengkapnya di sini>>>

5. Alasan Komnas Perlindungan Anak Larang Penggunaan Kata 'Anjay'

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait. (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

Ketua Umum Komnas Perlindungan, Anak Arist Merdeka Sirait, menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved