Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggaran untuk Influencer Dinilai Melukai Hati Pelaku UMKM

Amin menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan sejumlah dana untuk influencer juga akan melukai hati

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tujuh tahun terakhir Pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk para influencer.

Hal tersebut diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam konferensi pers bertema "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" yang diadakan secara daring pada Kamis (20/8/2020).

Dalam materi yang dipaparkan ICW, sepanjang tahun 2014-2020 dana yang digunakan untuk membayar para influencer kebijakan pemerintah sebesar Rp90,45 Miliar dari total belanja Pemerintah untuk aktivitas digital sebesar Rp 1,29 Triliun.

Baca: PKS Sebut Tak Etis Influencer Digunakan Pemerintah Untuk Tujuan Politik

Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI Amin Ak mengatakan, Pemerintah seperti takut kehilangan dukungan dari rakyat terhadap kebijakan yang diambilnya, sehingga membutuhkan influencer untuk bisa mempengaruhi rakyat agar bisa menerima kebijakan yang diambil.

"Bahkan pada Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kepada media bahwa Pemerintah akan mengucurkan dana Rp72 Miliar dari APBN, hal itu tentu menguatkan kepada kita bahwa untuk mendapatkan dukungan rakyat pemerintah memerlukan influencer," kata Amin melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Baca: Disebut Kucurkan Anggaran Influencer Terbanyak, Ini Tanggapan Kemenparekraf

"Apabila pemerintah memang membuat kebijakan pro rakyat, tanpa menggunakan influencer pun akan didukung oleh rakyat," imbuhnya.

Amin menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan sejumlah dana untuk influencer juga akan melukai hati pelaku UMKM.

"Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk membayar influencer sejatinya dapat digunakan untuk mengembangkan UMKM, mengingat UMKM sebagai penopang perekonomian rakyat sepanjang tahun 2019 memberikan kontribusi sebesar 65 persen bagi PDB Indonesia." ujar Amin.

Baca: KSP: Anggaran Rp90,45 Miliar adalah Anggaran Kehumasan, Bukan Influencer

"Terlebih lagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum juga reda, UMKM tentu sangat terpukul dan butuh bantuan dari Pemerintah," lanjutnya.

Menurut data yang disampaikan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) di bulan Juni 2020, ada sebanyak 2.322 koperasi dan 185.184 pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

"Dana untuk influencer yang dianggarkan Negara tiap tahunnya dapat digunakan untuk membantu UMKM agar dapat keluar dari kesulitan di tengah pandemi Covid-19, misalnya saja dengan memberikan insentif internet gratis bagi UMKM agar bisa beralih ke penjualan daring," katanya.

Amin Ak menegaskan, pemerintah harus menghentikan dana Negara yang dikeluarkan untuk influencer.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak tepat kalau pemerintah mengeluarkan uang Negara untuk Influencer, mengingat kondisi perekonomian Negara sedang terpuruk dan sektor UMKM mendapatkan pukulan yang sangat keras.

"Dana Negara yang dikeluarkan untuk influencer sebaiknya direalokasi untuk UMKM, mengingat sebagai penopang perekonomian rakyat UMKM sangat terdampak adanya pandemi Covid-19.

Jika dana influencer tersebut tidak dihentikan, maka Pemerintah akan melukai hati para pelaku UMKM," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved