Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendagri Terima Penghargaan dari KPK Terkait Pemanfaatan NIK

Ditjen Dukcapil terus mendorong pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penyaluran subsidi maupun bantuan sosial (bansos).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok Dukcapil
KPK memberikan penghargaan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan NIK dalam penyaluran subsidi dan Bansos untuk cegah korupsi, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mendorong pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penyaluran subsidi maupun bantuan sosial (bansos).

Salah satunya untuk menghindari praktik korupsi yang dilakukan oknum saat memberikan bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Baca: Pengguna Fitur GoSend Naik 90 Persen Selama Pandemi Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Dukcapil yang konsisten mendorong praktik baik tersebut karena penggunaan NIK dinilai mampu mencegah korupsi.

“Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Sekiranya ada 25,14 juta jiwa atau 9,41 persen penduduk Indonesia yang merupakan penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca: Pegawai dan Warga yang Kontak Erat dengan ASN Positif Covid-19 di Sukmajaya Segera Swab Test

Semua identitas mereka tercatat rapi dengan nomor NIK dalam database kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Setiap tahunnya, pemerintah memberikan berbagai subsidi dan bantuan sosial untuk masyarakat miskin di Indonesia,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

“Tujuan pemerintah tentu saja untuk membantu masyarakat agar bangkit dari belitan kemiskinan dan bisa hidup lebih sejahtera,” lanjutnya.

Baca: Dalam 2 Pekan, 300 Pekerja di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Positif Covid-19

Agar tepat sasaran dan akurat, data penerima subsidi harus dipadukan dengan NIK, sehingga data penduduk yang berhak menerima bisa lebih update.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiati mengatakan bila basis data akurat, perencanaan penganggaran bantuan subsidi bisa dilakukan secara tepat.

"Setiap orang menikmati fasilitas publik. Apabila NIK valid dan di-update terus menerus, kita akan tahu mana yang berhak mana yang tidak berhak menerima subsidi," kata Sumiati

Sumiati menambahkan, data NIK yang valid sesuai perkembangan setiap penduduk sehingga proses verifikasi tidak memerlukan waktu lama.

"Data kependudukan harus benar dibangun serius penuh komitmen. Sehingga bisa kita link-kan apabila diperlukan untuk pelayanan dan perizinan. Kita yakin akan tepat sesuai dengan ketentuan," kata Sumiati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved