Kasus Djoko Tjandra
Diduga Duit Suap dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Pinangki Beli Mobil BMW
Diketahui, Pinangki diduga menerima duit USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (26/8) tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020) malam.
"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," sambungnya.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka.
Diduga, aliran uang Pinangki digunakan untuk membeli mobil BMW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Diketahui, Pinangki diduga menerima duit USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat orang tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yang kini masih melanda Indonesia.
"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Ditahan
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.
"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com