Kasus Djoko Tjandra
Didesak agar Limpahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung seharusnya berinisiatif untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
"(KPK) berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Kamis (27/8/2020).
Bahkan, sejak awal mencuatnya kasus suap kepada mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu, Nawawi sudah menyarankan perkaranya ditangani oleh KPK.
Ia menjelaskan, hal ini sebagaimana tugas dan fungsi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.
"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.