Senin, 6 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK: Korupsi Seperti Pandemi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut korupsi seperti penyakit pandemi.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut korupsi seperti penyakit pandemi.

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi adanya anggapan KPK saat ini lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan korupsi.

"Korupsi itu bukan penyakit perorangan tetapi penyakit sistemik. Apa maknanya? Kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi di tempat lain lagi terjadi berarti penyakitnya itu penyakit pandemi," kata Ghufron dalam konferensi pers kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).

Baca: Dampak Pandemi Covid-19, American Airlines Bakal Pangkas 19.000 Karyawannya

Dengan kondisi tersebut, kata Ghufron, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyuntik atau mengisolasi orang yang sudah terjangkit 'virus' korupsi.

Tidak menutup kemungkinan, virus tersebut telah menyebar dan menjangkit orang lainnya.

Untuk itu, selain mengisolasi orang yang terjangkit virus dengan menangkap dan menjebloskannya ke penjara, KPK perlu menyelamatkan orang-orang yang belum terjangkit dengan menggenjot upaya pencegahan.

Baca: Dampak Pandemi Covid-19, American Airlines Bakal Pangkas 19.000 Karyawannya

"Kalau pandemi tidak bisa hanya kemudian disuntik satu orang, ditangkap atau dipenjarakan satu orang sementara kemudian di tempat lain muncul lagi muncul lagi," kata Ghufron.

"Oleh karena kami memahami korupsi sebagai pandemi karenanya yang sudah jadi virus harus diisolasi ke pidana ke penjara tapi yang masih sehat maka kemudian dipakaikan masker ada social distancing maupun fisik itu dalam rangka pencegahan yang masih sehat jaga supaya tercegah dari tertular korupsi, yang sudah korupsi kami tangkap kami proses. Kalau kemudian sudah ditangkap, bersalah pasti diisolasi dipenjarakan baik denda maupun pidana penjara," imbuhnya.

Untuk itu, Ghufron menegaskan, pencegahan yang dilakukan KPK, bukan berarti menafikan penindakan.

Ditegaskannya, pencegahan merupakan upaya menghindarkan terjadinya korupsi.

Namun, jika korupsi telah terjadi, KPK tak segan untuk menangkap pelaku dan mengisolasinya dengan menjebloskan ke penjara.

"Kepada pelaku berarti bukan pencegahan lagi dia sudah tertular, sudah reaktif, maka kalau nggak bisa dicegah lagi, diambil oleh penindakan diproses kemudian dipenjara, diisolasi. Itu proses penindakan. Kalau yang belum baru pencegahan," tutur Ghufron.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved