Rabu, 1 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tanggapi Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Kemenkeu Jelaskan 2 Pertimbangan Pemerintah

Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tangkapan Layar Kompas TV
Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta akan mulai diluncurkan besok, Kamis (27/8/2020).

Setelah program tersebut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, maka bantuan akan disalurkan ke rekening para pekerja.

Namun, penyaluran bantuan untuk karyawan yang disyaratkan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ini masih menuai pro dan kontra.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Peneliti Senior INDEF, Enny Sri Hartati, menilai banyak karyawan swasta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut namun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kan ini tadi pemerintah mengantongi data dari BPJS kan targetnya cuma sekitar 13 juta, padahal populasi pekerja swasta sekitar 30-an juta, kalau kita mengacu datanya BPS," kata Enny dalam wawancaranya di acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/8/2020) malam.

Tanggapan Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu
Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah.

Enny juga menyebutkan, program tersebut lebih tepat diberi judul 'insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan untuk peserta BPJS bergaji di bawah Rp 5 juta'.

"Kalau tadi programnya direvisi menjadi judul tadi menjadi benar. Tapi kalau judulnya ini adalah insentif untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menjadi diskriminatif untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS," tegas Enny.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo pun langsung memberikan tanggapan.

Yustinus mengatakan, pemberian bantuan senilai Rp 600 ribu untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS sudah diwacanakan sejak lama.

"Sebenarnya wacana pemberian yang tahap awal ini ke karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS ini sudah cukup lama, jadi ini bukan baru-baru saja," ungkapnya dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu.

Baca: Alasan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bertahap Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Upah

Menurut Yustinus, ada dua pertimbangan pemerintah dalam menentukan skema bantuan ini.

Satu di antaranya yaitu persoalan data.

"Problem dari penyaluran bansos adalah data."

"Kita perlu memastikan by name, by address, bansos ini tepat sasaran, ini juga menjadi tantangan bagi kita," jelasnya.

Selain itu, Yustinus mengatakan, pendekatan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi yang paling siap digunakan untuk penyaluran bantuan ini.

"Yang kedua, dilihat yang paling siap adalah pendekatan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dengan maksud memberikan reward pada peserta dan perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Yustinus.

Baca: Kabar Gembira, Besok Presiden Jokowi Launching BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya skema bantuan lanjutan dari program ini.

Menurutnya, pemerintah pun telah mewacanakan skema bantuan lain untuk masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan setelah ini lalu ada skema-skema lanjutan," kata Yustinus.

"Bahkan sudah diwacanakan juga, di luar karyawan ini juga akan diperluas ke yang peserta (BPJS) bukan penerima upah supaya bisa di-cover, yaitu para petani, nelayan, dan sebagainya, yang secara mandiri ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Disalurkan Besok

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menyampaikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta akan mulai diluncurkan besok, Kamis (27/8/2020).

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu.

"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tuturnya.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ida menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama."

"Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ida menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:

- Via website

Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data, yang terdiri dari:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Via aplikasi BPJSTK Mobile

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

4. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Segera Ditransfer ke Rekening 2,5 Juta Pekerja Setiap Minggu

- Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Tsarina Maharani, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved