Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tanggapi Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Kemenkeu Jelaskan 2 Pertimbangan Pemerintah

Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tangkapan Layar Kompas TV
Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta akan mulai diluncurkan besok, Kamis (27/8/2020).

Setelah program tersebut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, maka bantuan akan disalurkan ke rekening para pekerja.

Namun, penyaluran bantuan untuk karyawan yang disyaratkan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ini masih menuai pro dan kontra.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Peneliti Senior INDEF, Enny Sri Hartati, menilai banyak karyawan swasta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut namun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kan ini tadi pemerintah mengantongi data dari BPJS kan targetnya cuma sekitar 13 juta, padahal populasi pekerja swasta sekitar 30-an juta, kalau kita mengacu datanya BPS," kata Enny dalam wawancaranya di acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/8/2020) malam.

Tanggapan Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu
Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan pemerintah.

Enny juga menyebutkan, program tersebut lebih tepat diberi judul 'insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan untuk peserta BPJS bergaji di bawah Rp 5 juta'.

"Kalau tadi programnya direvisi menjadi judul tadi menjadi benar. Tapi kalau judulnya ini adalah insentif untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menjadi diskriminatif untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS," tegas Enny.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo pun langsung memberikan tanggapan.

Yustinus mengatakan, pemberian bantuan senilai Rp 600 ribu untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS sudah diwacanakan sejak lama.

"Sebenarnya wacana pemberian yang tahap awal ini ke karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS ini sudah cukup lama, jadi ini bukan baru-baru saja," ungkapnya dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu.

Baca: Alasan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bertahap Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Upah

Menurut Yustinus, ada dua pertimbangan pemerintah dalam menentukan skema bantuan ini.

Satu di antaranya yaitu persoalan data.

"Problem dari penyaluran bansos adalah data."

"Kita perlu memastikan by name, by address, bansos ini tepat sasaran, ini juga menjadi tantangan bagi kita," jelasnya.

Selain itu, Yustinus mengatakan, pendekatan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi yang paling siap digunakan untuk penyaluran bantuan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved