Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Etik KPK

MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri

Firli sebelumnya dilaporkan MAKI atas dugaan hidup mewah karena menggunakan helikopter swasta berkode PK-JTO

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan
tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari

Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved