Kata Menkominfo Soal Anggaran Jasa Influencer yang Dituding ICW
Plate mengatakan bahwa program Kemenkominfo yang melibatkan Influencer adalah Gerakan Nasional Siberkreasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku tidak tahu dengan tudingan ICW bahwa terdapat anggaran dari pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai sebesar Rp90,45 miliar, termasuk anggaran Influencer di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencapai Rp10,83 miliar sejak 2017-2020.
Plate mengatakan bahwa program Kemenkominfo yang melibatkan Influencer adalah Gerakan Nasional Siberkreasi.
Program tersebut merupakan Coaching Clinik School of Influencer, bukan untuk membiayai Influencer.
"Tujuannya agar peserta mempunyai kemampuan sebagai influencer yang baik," katanya saat dihubungi Tribun, Jumat, (21/8/2020).
Baca: Pemerintah Bayar Influencer hingga Rp 90 Miliar untuk Sosialisasikan Program, ICW Tanya Peran Humas
Jumlah anggaran yang dialokasikan juga menurut Politikus NasDem tersebut tidak sebesar yang disampaikan ICW yakni Rp 10,83 miliar. Hanya saja Plate tidak memaparkan total anggaran tersebut.
Plate hanya menjelaskan alasan Kementeriannya melibatkan influencer dalam program literasi digital.
Menurutnya literasi digital membutuhkan banyak influencer yang mengerti tentang transformasi digital dan kegiatan literasi digital tersebut berlangsung terus sampai sekarang bahkan lebih agresif untuk membantu pemahaman yang lebih baik terkait digital khususnya digital ekonomi bagi masyarakat terutama masyarakat pedesaan seperti petani, peternak, nelayan.
Tidak hanya influencer, Kementeriannya juga melibatkan sejumlah komponen masyarakat dalam program tersebut.
"Kominfo melibatkan banyak lembaga swadaya maupun organisasi kemasyarakatan untuk mendukung kegiatan literasi digital," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Coruption Watch ( ICW) menuding pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk jasa Influencer.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Dari penelusuran ICW, pengadaan jasa Influencer dimuali sejak 2017. Diantaranya yakni Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).