Wapres Paparkan Capaian Pemerintah soal Pembangunan Nasional Sebelum Pandemi Covid-19
Wapres mengatakan telah tercatat kinerja yang baik dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Pelebaran batas defisit yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2020 dan berlaku hingga Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial serta stimulus ekonomi, khususnya melalui pengalokasian stimulus fiskal yang besarnya hampir mencapai 4.5% dari PDB.
“Pelebaran defisit ini diperlukan karena pendapatan negara khususnya dari pajak mengalami penurunan drastis dan guna mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi global dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.
Oleh karena itu, Ma'ruf berharap langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan stimulus, baik dalam meningkatkan pergerakan ekonomi indonesia di masa pandemi Covid-19 dan memulihkan sektor-sektor lainnya yang terdampak.
“Di samping untuk penguatan upaya penanganan masalah kesehatan, Rancangan APBN 2021 juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi, mendorong reformasi struktural di berbagai bidang guna meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi Indonesia, mempercepat transformasi menuju ekonomi digital, dan memastikan manfaat dari perubahan demografi,” pungkasnya.