Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Eksekusi Orang Dekat Mantan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Medan

Umar Ritonga bakalan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Medan, Sumatera Utara.

Umar Ritonga bakal menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Leo telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020.

Baca: KPK Masih Optimis Tangkap Harun Masiku Meski Sudah 6 Bulan Buron

"Atas nama terdakwa Umar Ritongga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Pantau Anggaran Penanganan Covid-19

Selain itu, Umar Ritonga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved