Sabtu, 4 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja: Mulai Cair 25 Agustus, Ada 12 Juta Calon Penerima, Kamu Termasuk?

Rencananya, subsidi bagi karyawan swasta akan dicairkan mulai 25 Agustus 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

pixabay.com
Ilustrasi uang. Rencananya, subsidi bagi karyawan swasta akan dicairkan mulai 25 Agustus 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, subsidi bagi karyawan swasta ini akan dicairkan mulai 25 Agustus 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengecek, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan wajib terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Bantuan tersebut akan cair selama empat bulan dan diserahkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta per dua bulan sekali.

Baca: Soal Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Presiden Jokowi akan Launching pada 25 Agustus

Baca: Kabar Terbaru dari Pemerintah, Karyawan yang Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Bisa Dapat Bantuan Lain

Berikut update seputar bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Mulai dicairkan pada 25 Agustus 2020

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

Teka-teki kapan bantuan Rp 600 ribu untuk para pekerja mulai dicairkan, terjawab sudah.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan bantuan itu secara simbolik.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Bantuan yang cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.

"Dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

2. BPJS Ketenagakerjaan kantongi 12 juta nomor rekening

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Adapun skema pencairan bantuan Rp 600 ribu akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."

"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Secara keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah sebanyak 15,7 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Jumlah itu meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 juta pekerja.

Baca: Menaker: Data Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji Sudah Masuk

Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

3. Syarat penerima bantuan

Sementara itu, aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan telah terbit.

Dalam beleid itu, ada sejumlah syarat mengenai siapa saja yang menerima bantuan.

Dikutip dari Kompas.com, pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan hingga bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

4. Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui, apakah kepesertaan kita di BPJS Ketenagakerjaan, aktif atau tidak, berikut caranya seperti dikutip dari Kontan.co.id:

  • Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

  • Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.

  • Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com.com/Mutia Fauzia, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved