Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Pekerja Buruh Terkait RUU Ciptaker
Arnod menyampaikan pada pimpinan DPR agar hak-hak pekerja buruh tetap diperhatikan sesuai semangat UU Nomor 13 Tahun 2003
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
HandOut/Istimewa
Pimpinan DPR RI menerima Perwakilan Tim Teknis RUU Cipta Kerja dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI pada Kamis (13/8/2020).
"Jangan sampai kita mengalami Krisis berkepanjangan dan mengalami resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa krisis ekonomi dunia yang sedang bergejolak di masa pandemi Covid-19. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja upah pekerja di kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," tegasnya.