KPK Periksa Tersangka Undang Sumantri, Mantan Pejabat Kementerian Agama
Meski menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di Kemenag tahun 2011 sejak 16 Desember 2019, Undang Sumantri belum ditahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Kabag Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
Undang Sumantri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Kemenag tahun 2011.
Meski menyandang status tersangka sejak 16 Desember 2019, Undang Sumantri belum ditahan KPK .
"Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Baca: KPK Periksa Hakim di PN Bekasi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Baca: Putra Amien Rais Ribut dengan Wakil Ketua KPK di Dalam Pesawat Garuda, Berujung Lapor Polisi
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang di Kemenag pada 2011.
Pengadaan barang itu terdiri dari peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi, serta media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Undang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag disangka mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis sekaligus memberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar, dan kerugian keuangan negara diperkirakan Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembayaran proyek ini bernilai Rp56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar akibat korupsi ini.