Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening
Berikut ini cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
2. Dana Bantuan akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja
Saat pencairan nanti, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang telah memenuhi syarat di atas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan diberikan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Proses pemberian bantuan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Baca: Pertiwi Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Untuk Nelayan Di Kepulauan Seribu
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda)