Sabtu, 4 Oktober 2025

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Akan Terima Bintang Mahaputra Nararya, Mahfud MD: Sesuai Peraturan

Soal pemberian bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, ini penjelasan Mahfud MD.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD saat berdialog dengan Komunitas Pancasila Muda lewat video konferensi di hari lahirnya pancasila, Senin (1/6/2020) - Soal pemberian bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, ini penjelasan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan terkait pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus Indonesia.

Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia ke 75, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tanda kehormatan terhadap sejumlah tokoh.

Baca: Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Dari beberapa tokoh, dua di antaranya adalah Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang dikenal sering memberikan kritik terhadap pemerintah Jokowi.

Tanda kehormatan akan diberikan kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang.

Melalui cuitan Mahfud MD, Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan terkait pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan terkait pemberian bintang tanda jasa kepada dua politikus Indonesia. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang.

Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya.

Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.

Masih dalam akun Twitter, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pemberian bintang tersebut.

Mahfud MD menerangkan, pemberian Bintang Mahaputra Nararya untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keduanya diketahui merupakan mantan wakil ketua dari DPR RI periode 2014-2019 lalu.

Menurut penjelasan Mahfud MD, mantan pimpinan sebuah lembaga negara, mantan menteri, atau pejabat setingkat bisa mendapatkan penghargaan tersebut.

"Bisa dijelaskan bhw pemberian bintang Mahaputra kpd Fadli Zon dan Fahri Hamzah adl sesuai dgn peraturan yang berlaku.

Baca: Pimpinan MPR: Wajar Jokowi Berikan Bintang Tanda Jasa untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Baca: Tanggapan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi

Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," cuit Mahfud MD pada Senin (10/8/2020).

Selain itu, sejumlah mantan pejabat juga pernah mendapatkan bintang kehormatan seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Mereka adalah Irman Gusman, Surya Darma Ali, hingga Jero Wacik pernah mendapat penghargaan bintang kehormatan dari presiden.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah tidak diperkenankan untuk tak memberikan penghargaan tanpa ada alasan hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta - Fadli Zon akan menerima penghargaan dari Jokowi dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke75.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta - Fadli Zon akan menerima penghargaan dari Jokowi dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke75. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Karena apabila penghargaan tidak diberikan kepada orang yang kritis, sama saja dengan pemerintah mempolitisasi hak seseorang.

"Bahkan (sblm ada masalah hukum) mantan pejabat spt Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sdh dianugerahi bintang tsb.

Pemerintah tdk blh tdk memberikan tanpa alsn hukum.

Jika bintang jasa tdk diberikan thd orng kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orng scr unfair," lanjut Mahfud MD.

Dalam cuitan itu, Mahfud MD juga membeberkan sejumlah nama yang akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra.

Baca: Pimpinan MPR: Hak Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Baca: Fahri Hamzah: Saya 15 Tahun Jadi Anggota DPR

Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius.

Kemudian bintang kehormatan juga akan diberikan kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.

"Yang mendapat bintang Mahaputra pd Agustus ini ada bnyk. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll.

Ada juga bintang jasa kpd 22 tenaga medis yg gugur krn menangani Covid-19.

Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll.

Bln November bs ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," tambah Mahfud MD.

Dilansir Kompas.com dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2009, Bintang Mahaputra Nararya merupakan satu di antara beberapa kelas dalam tanda kehormatan.

Tanda kehormatan adalah penghargaan dari negara yang diberikan oleh presiden untuk seseorang, institusi pemerintah, atau organisasi.

Mereka diberikan atas kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan juga negara Indonesia.

Dalam tanda kehormatan, terdiri dari bintang sipil dan bintang militer.

Bintang Mahaputra merupakan satu dari tujuh bintang sipil dalam tanda kehormatan.

Penghargaan tersebut merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.

Kemudian, Bintang Mahaputra Nararya merupakan satu dari lima kelas yang ada dalam Bintang Mahaputra.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved