Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi
Pemerintah membentuk tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, akurasi data pekerja atau buruh sangat penting dalam program subsidi upah.
Oleh karena itu, dalam menyalurkan bantuan tersebut, pemerintah membentuk tim Koordinasi Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Sisir Data 15,7 Juta Penerima Subsidi Upah Pekerja
"Karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan maka dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Penyaluran program bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi para pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut menurut Ida akan didampingi oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan KPK.
"Kami meminta nanti dukungan dari menteri koordinator bidang perekonomian, nanti mohon kiranya pak Sesmenko Susiwijono, kami juga minta dukungan dari Kementerian Keuangan yang diwakili Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara dan ada juga Staf Ahli bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Ida menghimbau kepada para pekerja atau buruh penerima manfaat agar menggunakan uang tersebut untuk belanja produk dalam negeri sehingga mendorong konsumsi domestik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Terkahir harapan saya kepada teman teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.
"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).
Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.
Baca: Pekerja BUMN, Lembaga Negara dan Pemerintah Tidak Masuk Data Penerima Subsidi Upah Pekerja
Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," pungkasnya.