Selasa, 7 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Politikus PPP : BLT Bagi Pegawai Swasta Bisa Jadi Solusi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Iip Miftahul Choiry mendukung kebijakan pemerintah soal bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta. 

Menteri BUMN menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya dan apa saja persyaratannya?

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang- (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Cara mendapatkan bantuan dana:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak Covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

Baca: Tujuan Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, untuk Hindari Kemungkinan Resesi

Syarat mendapatkan bantuan dana:

- Karyawan swasta terdaftar di BPJS

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Bukan pekerja PNS dan BUMN

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19

Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.

- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved