Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

KPK mengaku belum diajak Bareskrim Polri untuk membantu gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum diajak Bareskrim Polri untuk membantu gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini, KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Kata Ali Fikri, KPK tentu akan hadir jika sudah ada undangan tersebut.

Pihak yang akan dikirim nantinya berasal dari Deputi Penindakan.

Baca: Respons Polri Soal Desakan untuk Periksa 4 Saksi Ini Dalam Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

Baca: Mahfud MD: Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum

Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.

Baca: Resmi Ditahan, Ini Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra

"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).

Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir. Gelar perkara itu diikuti langsung oleh lintas divisi polri.

"Gelar perkara ini diikuti dengan selain dari penyidik kita sendiri diikuti dengan Irwasum, Divisi Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Jadi intinya, kemarin dari Tipikor melakukan penyidikan, setelah itu baru digelarkan dan sekarang sudah naik menjadi penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, nantinya polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 5 ayat 1, pasal 2, pasal 11, pasal 12 huruf A dan b, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, kepolisian juga akan menjerat pelaku dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved