Koalisi Masyarakat Sipil Akan Terus Kawal R-Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
"kita sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran dan catatan koalisi masyarakat sipil terkait R-Perpres tersebut," katanya
Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah menunjukan pasal dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur pelibatan TNI.
Selain itu pemerintah juga telah menjelaskan fakta-fakta yang menunjukan hal-hal dalam penanggulangan aksi terorisme yang tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga telah menyodorkan rumusan terkait R-Perpres tersebut.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kritik Terhadap Pelibatan TNI-Polri dalam Menangani Covid-19
Mahfud juga menjelaskan saat ini Rancangan Perpres tersebut sudah selesai dan sudah dikonsultasikan ke DPR.
"Semua yang menyatakan keberatan itu pada umumnya kita ajak diskusi lalu kita tunjukkan nih pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh Undang-Undang. Ini faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Kemudian ini rumusannya," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (8/8/2020).