Jumat, 3 Oktober 2025

Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK Kalau Terbitkan PP Alih Status Pegawai

Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). 

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Baca: Pengamat: Inti Persoalan Pelemahan KPK Bukan pada Siapa yang Jadi Dewan Pengawas

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved