Senin, 6 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya

Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.

Editor: Daryono
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berencana akan memberikan subsidi atau stimulus Covid-19 bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/8/2020) lalu.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk menyiapkan program tersebut.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ujar Sri Mulyani, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Baca: Tujuan Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, untuk Hindari Kemungkinan Resesi

Lantas, bagaimana cara mendapat bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta?

Mengutip Kompas.com, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebutkan bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Alasannya, agar bantuan Rp 600 ribu tersebut tidak disalahgunakan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," terang Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick melanjutkan, bantuan itu nantinya akan diberi dua bulan sekali selama empat bulan.

Hal ini berarti tiap karyawan akan menerima transfer sejumlah Rp 1,2 juta sekali cair.

Sehingga tiap karyawan menerima total bantuan Rp 2,4 juta.

Kapan bantuan Rp 600 ribu mulai diberikan?

Dalam acara Mata Najwa yang tayang Rabu (5/8/2020), Erick Thohir mengungkapkan bantuan Rp 600 ribu rencananya akan dimulai pada September 2020 mendatang.

Dilansir Tribunnews, program ini akan berjalan selama empat bulan sampai Desember 2020.

Baca: BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan

Baca: Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran

Dirangkum dari Kompas.com dan Tribunnews, untuk mendapat bantuan Rp 600 ribu, simak syarat dan ketentuannya berikut ini:

- Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.

- Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.

- Pekerja non-PNS dan BUMN.

- Masih berstatus bekerja (dirumahkan atau gajinya dipotong Rp 50 persen), belum di-PHK.

Data para pekerja yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu, kata Erick Thohir, didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut valid dan konkret.

"Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret," tandasnya.

Menuai Polemik

Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, menuai pro kontra.

Baca: Pemerintah Targetkan Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai September

Baca: Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat."

"Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," terang Tauhid, Kamis (6/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.

Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian.

"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," tutur Tauhid.

Ia pun menilai pemberian bantuan hanya pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang tak adil.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja."

"Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja," tandas dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan.

Dilansir Tribunnews, Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19.

"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujarnya, Kamis.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," imbuhnya.

Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Mengutip Kompas.com, Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Said, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tandas Said.

Terlebih, ujar Said, pekerja yang tak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah salah mereka, melainkan pengusaha nakal.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," kata dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Daryono, Kompas.com/Mutia Fauzia/Ade Miranti Kurnia/Ihsanuddin/Rully R Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved