Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka

Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Berikut syarat yang harus dimiliki.

Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa mencuci tangan dengan sabun sebelum mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima 

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

Baca: Mulai 11 Agustus Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dilakukan di Bandung, Ini Proses Jadi Relawan

Disepakati Bersama

Sebelumnya, Nadiem mengumumkan daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.

Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.

"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.

Baca: Kemensos Kembali Terima Titipan 1.000 Paket Bantuan Sembako

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Setidaknya ada empat level persetujuan.

Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.

Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.

Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.

Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved