Kasus Djoko Tjandra
Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi
Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait penahanan Djoko Tjandra yang dipertanyakan Otto Hasibuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait penahanan Djoko Tjandra yang dipertanyakan Otto Hasibuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, menjelaskan pelaksanaan putusan pengadilan ata eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan Jaksa sesuai dengan wewenang yang diberikan undang-undang.
Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 270 KUHAP yang menyatakan " pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya".
Kemudian, dalam pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan "Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dalam pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan "Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa".
Menurut Hari Setiyono putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DJoko Tjandra telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa bisa melakukan eksekusi.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan
Eksekusi terhadap Djoko Tjandra pun dilaksanakan Jumat (31/7/2020) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/ M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Djoko Tjandra dijebloskan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Sehingga yang dilakukan jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK," katanya.
Baca: Politikus NasDem Minta Semua Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Diproses Hukum
Hari mengatakan terkait adanya pendapat yang menyatakan bahwa penahanan terpidana tersebut tidak sah karena putusan PK tersebut tidak sesuai dengan pasal 197 (1) huruf k jo Ayat (2) KUHAP sehingga putusan tersebut batal demi hukum pihaknya dalam posisi menghormati pendapat tersebut.
Ditegaskaskan Hari, dalam kasus Djoko Tjandra, kejaksaan tidak dalam posisi melakukan penahanan tetapi eksekusi.
"Kami jelaskan bahwa Jaksa tidak melakukan penahanan melainkan melakukan eksekusi," katanya.
Menurut dia, putusan PK adalah putusan dalam rangka upaya hukum luar biasa dan merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca: Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Eksekusi Djoko Tjandra
Dalam hal ini hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan.
Menurutnya, apabila disebutkan justru menjadi hal yang melawan hukum.
Lanjut dia, dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan terpidana Djoko Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai.